Taman Pagelaran Jl Camar Blok FF3 No 1Ciomas Bogor
Call Center: 0251-8634820
Hp: 081806132128/081283840500
email: almunawwaraqiqah@gmail.com
web:http://www.al-munawwaraqiqah.blogspot.com
Indahnya Berqurban
Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan
mereka hingga akhir zaman.
Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban adalah firman Allah Ta’ala,
“Dirikanlah shalat demi rabbmu dan berqurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar :2).
Diantara
tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya idul adha (yaumun
nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin AbiTholhah
dari ibnu ‘abbas, juga menjadi pendapat ‘atho’, mujahid dan jumhur
(mayoritas) ulama. Penyembelihan qurban ketika hari raya Idul Adha
disebut dengan al udh-hiyah, sesuai dengan waktu pelaksanaan ibadah
tersebut. [ Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim]
sehingga makna al udh-hiyah menurut istilah syar’I adalah hewan yang
disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala, dilaksanakan
pada hari An-Nahr ( Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu. [mawsu’ah
Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1525, Multaqo ahlul Hadits.] dari
definisi ini maka yang tidak termasuk dalam al udh-hiyyah adalah hewan
yang disembelih bukan dalam rangka taqorrub pada allah (seperti untuk
dimakan, dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula yang tidak
termasuk al udhhiyyah adalah hewan yang disembelih diluar hari tasyriq
walaupun dalam rangka taqarrub pada Allah. Begitu pula yang tidak
termasuk al udh-hiyyah adalah hewan untuk aqiqah dan al hadyu yang
disembelih di mekkah.
Hikmah di Balik Menyembelih Qurban
Pertama : Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
Kedua
: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim As. yang ketika itu Allah
memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai te-busan
yaitu ismail As. ketika hari an nahr (Idul Adha).
Ketiga
: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim As. dan Isma’il
As., yang ini membuahkan ketaatan pada allah dan seharusnya mereka
mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan
seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan
syahwatnya.
Keempat : Ibadah qurban lebih baik dari bersedekah dengan uang semisal harga hewan qurban. (Shahih fiqiih sunah, 2/379)
Raihlah Ikhlas Dan Takwa Dari Semblihan Qurban.
Menyemblih
qurban adalah suatu ibadah yang mulia dan bentuk pen-dekatan diri
dengan Allah, bahkan sering kali ibadah qurban di-gandengkan dengan
ibadah shalat. Allah ta’ala berfirman:
“Maka dirikanlah shalat dan berqurbanlah.” (Qs.Al kausar: 2)
“Katakanlah: Sesungguhnya, shalat ku, nusuk-ku,hidupku, dan matiku hanyalah milik Allah, Rabb semesta alam.”(Al an’am: 162).
Di
antara tafsiran an nusuk adalah sembelihan, sebagaimana pendapat ibnu
‘abbas, Sa’id bin Jubir, Mujahid dan ibnu Qutaibah, Az zajaj mengatakan
ma-kanan nusuk adalah segala sesuatu yang mendekatkan diri dengan Allah
‘azza wa jala, namun umumnya di gunakan untuk sembelihan. (Zaadul
Masiir, 2/446).
Ketahuialah,
yang ingin di ciptakan dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan
ketakwaan, bukan hanya daging dan darahnya, Allah berfirman,
“Daging
daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhoan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang men-capai.” (Qs.Al
Hajj : 37)
Ingatlah,
bukanlah yan g dimaksud hanyalah menyemblih saja dan yang Allah harap
bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah ti-daklah butuh
dari segala sesuatu dan Dialah yang pantas di agung- agungkan. Yang
Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu
mengharap pahala dari-Nya), dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah
berfirman, “Ketakwaan dari kamulah yang dapat men-capai ridho-Nya”.
Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu
ikhlas, bukan riya’ atau berbangga diri bengan harta yang dimiliki, dan
bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.sdudah
semua loh.
Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban
Hewan
qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al An’aam (hewan ter-nak).
Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami
berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki
yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul
an’aam).” (Qs. Al Hajj: 34). Dalam bahasa arab, yang di-maksud
Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau
kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga he-wan
tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama me-nukilkan
adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan
hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz
406) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang
yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis
ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. An-daikan dia lebih memilih
untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing
harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…”
(Syarhul Mumti’ III/409)
Umur Hewan Qurban
Dari
Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila
itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba
jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Musinnah
adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sin-nun yang
artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena he-wan tersebut
sudah ganti gigi (bahasa jawa: pow’el). Adapun rincian usia hewan
musinnah adalah:Onta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing jawa 1 ta-hun, dan
Domba 6 bulan.
Cacat Hewan Qurban
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 :
Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya.
Sakit dan jelas sekali sakitnya.
Pincang dan tampak jelas pincangnya.
Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
dan
jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas
maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih
Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294). Sumber : www.muslim.or.id
dengan sedikit perubahan
2 komentar:
Saya mau certa min kan ada tuh orang yang berqurban kemudian setelah itu meminta beberapa bagian misalnya ada yang meminta kaki nya etc nah itu hukumnya gimana? Dia berurban cuma request?
https://www.akadbaiq.com/ Jual Beli Sapi Online
Posting Komentar