Ads 468x60px

Minggu, 17 Februari 2013

Artikel Qurban

Taman Pagelaran Jl Camar Blok FF3 No 1Ciomas Bogor
Call Center: 0251-8634820
Hp: 081806132128/081283840500
email: almunawwaraqiqah@gmail.com
web:http://www.al-munawwaraqiqah.blogspot.com

Indahnya Berqurban

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban adalah firman Allah Ta’ala,

“Dirikanlah shalat demi rabbmu dan berqurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar :2).

Diantara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya idul adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin AbiTholhah dari ibnu ‘abbas, juga menjadi pendapat ‘atho’, mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama. Penyembelihan qurban ketika hari raya Idul Adha disebut dengan al udh-hiyah, sesuai dengan waktu pelaksanaan ibadah tersebut. [ Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim] sehingga makna al udh-hiyah menurut istilah syar’I adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala, dilaksanakan pada hari An-Nahr ( Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu. [mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1525, Multaqo ahlul Hadits.] dari definisi ini maka yang tidak termasuk dalam al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka taqorrub pada allah (seperti untuk dimakan, dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula yang tidak termasuk al udhhiyyah adalah hewan yang disembelih diluar hari tasyriq walaupun dalam rangka taqarrub pada Allah. Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan untuk aqiqah dan al hadyu yang disembelih di mekkah.


Hikmah di Balik Menyembelih Qurban

Pertama
: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.

Kedua : Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim As. yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai te-busan yaitu ismail As. ketika hari an nahr (Idul Adha).

Ketiga : Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim As. dan Isma’il As., yang ini membuahkan ketaatan pada allah dan seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.

Keempat : Ibadah qurban lebih baik dari bersedekah dengan uang semisal harga hewan qurban. (Shahih fiqiih sunah, 2/379)

Raihlah Ikhlas Dan Takwa Dari Semblihan Qurban.

Menyemblih qurban adalah suatu ibadah yang mulia dan bentuk pen-dekatan diri dengan Allah, bahkan sering kali ibadah qurban di-gandengkan dengan ibadah shalat. Allah ta’ala berfirman:

“Maka dirikanlah shalat dan berqurbanlah.” (Qs.Al kausar: 2)

“Katakanlah: Sesungguhnya, shalat ku, nusuk-ku,hidupku, dan matiku hanyalah milik Allah, Rabb semesta alam.”(Al an’am: 162).

Di antara tafsiran an nusuk adalah sembelihan, sebagaimana pendapat ibnu ‘abbas, Sa’id bin Jubir, Mujahid dan ibnu Qutaibah, Az zajaj mengatakan ma-kanan nusuk adalah segala sesuatu yang mendekatkan diri dengan Allah ‘azza wa jala, namun umumnya di gunakan untuk sembelihan. (Zaadul Masiir, 2/446).

Ketahuialah, yang ingin di ciptakan dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan hanya daging dan darahnya, Allah berfirman,

“Daging daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang men-capai.” (Qs.Al Hajj : 37)

Ingatlah, bukanlah yan g dimaksud hanyalah menyemblih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah ti-daklah butuh dari segala sesuatu dan Dialah yang pantas di agung- agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap pahala dari-Nya), dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Ketakwaan dari kamulah yang dapat men-capai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga diri bengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.sdudah semua loh.

Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al An’aam (hewan ter-nak). Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (Qs. Al Hajj: 34). Dalam bahasa arab, yang di-maksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga he-wan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama me-nukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. An-daikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’ III/409)

 Umur Hewan Qurban

Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sin-nun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena he-wan tersebut sudah ganti gigi (bahasa jawa: pow’el). Adapun rincian usia hewan musinnah adalah:Onta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing jawa 1 ta-hun, dan Domba 6 bulan.

Cacat Hewan Qurban
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 :

    Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya.
    Sakit dan jelas sekali sakitnya.
    Pincang dan tampak jelas pincangnya.
    Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294). Sumber : www.muslim.or.id dengan sedikit perubahan


2 komentar:

GROSIR KAOS POLOS mengatakan...

Saya mau certa min kan ada tuh orang yang berqurban kemudian setelah itu meminta beberapa bagian misalnya ada yang meminta kaki nya etc nah itu hukumnya gimana? Dia berurban cuma request?

Alvionita mengatakan...

https://www.akadbaiq.com/ Jual Beli Sapi Online

Posting Komentar

Kursus Bhs Inggris

promosi online